Pasutri di Pelalawan Diduga Eksploitasi 3 Anak Jadi Pengemis, Target Rp250 Ribu per Hari Terungkap
.

Pasutri di Pelalawan Diduga Eksploitasi 3 Anak Jadi Pengemis, Target Rp250 Ribu per Hari Terungkap

SENIN, 15-6-2026   13 Viewer

Pasutri di Pelalawan Diduga Eksploitasi 3 Anak Jadi Pengemis, Target Rp250 Ribu per Hari Terungkap
Polsek Pangkalan Kerinci berhasil membongkar kasus eksploitasi anak.

PELALAWAN--Aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap anak yang terjadi di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Dalam kasus ini, tiga anak di bawah umur diduga dipaksa bekerja sebagai pengemis dan manusia silver oleh sepasang suami istri yang kini telah diamankan pihak kepolisian.


Korban terdiri dari dua anak laki-laki berusia 11 dan 9 tahun serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Ketiganya diduga dipaksa mencari uang di jalan dengan target harian yang telah ditentukan oleh pelaku.


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Kombes Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku adalah pasangan suami istri yang berasal dari wilayah Pelalawan.


Modus yang digunakan pelaku adalah menempatkan anak-anak di titik keramaian untuk mengemis, sementara seluruh hasil yang diperoleh wajib diserahkan kepada pelaku.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa curiga dan iba melihat aktivitas ketiga anak tersebut di lampu merah. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengaku dipaksa memenuhi target pendapatan hingga Rp 250 ribu per hari. Aktivitas tersebut dilakukan setiap hari mulai sore hingga malam hari.


Polisi juga mengungkap bahwa praktik eksploitasi ini telah berlangsung selama beberapa bulan sejak para pelaku tinggal di wilayah tersebut.


Setelah menerima laporan dan keterangan korban, aparat kepolisian segera mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.


Keduanya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta ketentuan pidana terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat.mcr

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA